Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
Ustadz, bagaimana hukum pakai obat kuat dan pembesar penis Ustadz?
Dari: Fulan
Jawaban:
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Pertanyaan
ini pernah diajukan ke Fatwa Islam. Berikut jawabannya:
Bagi orang
yang mengeluhkan alat vitalnya yang
kecil, lebih kecil dari ukuran normal umumnya, sehingga
mempengaruhi keharmonisan keluarga, dibolehkan untuk menggunakan obat yang bisa
membantu memperbesar organ vitalnya. Ini jika mendapat rekomendasi dari dokter
ahli terkait dan tidak membahayakan dirinya. Bahkan dibolehkan menggunakan
bahan tertentu yang membungkus organ vital, seperti kondom atau semacamnya.
Apabila hal ini bisa meningkatkan kepuasan bagi istrinya. Karena setiap suami
dituntut untuk memberikan pergaulan terbaik bagi istrinya dan memenuhi
kebutuhan istri dalam berhubungan.
Akan tetapi,
jika tujuan memperbesar alat tersebut hanya sebatas untuk lebih bisa menikmati
organ vital ini, kami ingatkan agar tidak melakukannya. Karena bisa jadi ini
menjadi salah satu celah setan untuk menjerumuskan manusia kepada perbuatan
yang haram.
(Fatwa
Islam no. 101567)
Pada Fatawa
Syabakah Islamiyah juga senada dengan hal ini. Ketika ditanya
tentang hukum menggunakan obat untuk memperbesar penis, Tim Fatwa memberi
jawaban:
أن تصحيح شكل الذكر أو زيادة طوله إذا لم يكن يحصل بعملية جراحية، بل بمجرد تناول الأدوية والعقاقير ونحوها، فإنه يكون من باب النمو مما لا دخل ليد الإنسان فيه، وبالتالي فهو إذا مباح ما لم يؤد إلى ضرر آخر.
وعليه، فلا مانع من استعمالك الدواء الذي يصحح شكل القضيب ويطيله.
وعليه، فلا مانع من استعمالك الدواء الذي يصحح شكل القضيب ويطيله.
Bahwa
memperbaiki bentuk penis atau menambah panjang ukurannya, jika tidak dilakukan
dengan tindakan operasi, namun sebatas mengkonsumsi obat-obatan atau semacamnya
maka ini termasuk bentuk menambahkan yang tidak diiringi campur tangan manusia.
Karena itu, hukumnya boleh, selama tidak menimbulkan bahaya lainnya.
Kesimpulannya,
tidak ada larangan anda menggunakan obat yang bisa memperindah bentuk
penis atau memanjangkannya (Fatawa Syabakah Islamiyah,
no. 63096).
Catatan:
Berdasarkan
keterangan pada Fatwa Islam di atas, ketentuan bolehnya menggunakan obat
pembesar penis berlaku khusus bagi yang telah menikah. Sementara bagi yang
belum menikah, semacam ini tidak diperbolehkan, karena bisa menjadi sebab untuk
melakukan onani atau pelanggaran syariat lainnya.
Allahu a’lam